CEK FAKTA: Anies Baswedan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK dan Tak Bisa Mengelak, Begini Penjelasannya

- 23 September 2021, 20:30 WIB
CEK FAKTA: Anies Baswedan Ditetapkan Sebagai Tersangka Anies Tak Bisa Mengelak, Begini Penjelasannya
CEK FAKTA: Anies Baswedan Ditetapkan Sebagai Tersangka Anies Tak Bisa Mengelak, Begini Penjelasannya /Tangkapan Layar YouTube/POJOK DUNIA/

Namun, benarkah Anies Baswedan saatt ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan tanah di Munjul?

Berikut Faktanya.

Dilansir Trenggalekpedia.com dari laman ANTARA, tidak ada bukti yang menyebutkan secara jelas menyebut Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dalam keseluruhan narasi dari video berdurasi 8 menit 15 detik itu, sama sekali tidak membahas status tersangka yang disematkan lembaga antirasuah kepada Anies Baswedan.

Baca Juga: Biodata, IG, serta Nama Asli Yeonwoo dan Hwang Hee, Pemeran di Drakor Dali and Cocky Prince

Mengacu berita ANTARA yang diunggah pada Selasa, 21 September 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

KPK memanggil Anies sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan rekan-rekannya.

Selain Anies, KPK turut memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Prasetyo Edi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan.

Maka dari itu, informasi yang menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka adalah Hoax.

Dalam hal ini, Hoax yang dimaksud merupakan kategori Disinformasi.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah