Penyitas Covid 19 Sudah Bisa Disuntikkan Vaksin, Menteri Kesehatan RI: Tapi Ada Syarat-syaratnya

- 2 Oktober 2021, 11:18 WIB
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada santri saat vaksinasi massal di Pesantren Al-Ikhlas, Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Kamis 30 September 2021.
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada santri saat vaksinasi massal di Pesantren Al-Ikhlas, Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Kamis 30 September 2021. /Antara/Muhamad Ibnu Chazar/

Sementara untuk pasien penderita Covid 19 dengan kondisi lebih parah atau berat, Baru diperbolehkan Kemenkes vaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Tentunya jenis vaksin yang diberikan kepada penyitas disesuaikan dengan logistik atau ketersediaan vaksin di daerah anda.

Ketentuan ini merupakan hasil kajian sekaligus rekomendasi terbaru dari ITAGI.

Baca Juga: Fakta Vaksin Covid-19 Sekali Suntik, Johnson & Johnson Siap Beredar di Indonesia

Yang mana hasil kajian tersebut telah menyesuaikan dengan perkembangan vaksin Covid 19 terutama di aspek efikasi dan kemanan vaksin Covid 19.

Semua ketentuan tersebut berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No HK.02.01/I/2525/2021 terkait vaksinasi penyitas Covid 19.

Efek samping dari vaksin Covid 19

Jelas penyuntikan vaksin Covid 19 memberikan efek ke tubuh penerimanya. Namun, tidak perlu khawatir, efek samping yang diberikan hanya gejala ringan.

Sebab tubuh para penyitas sudah mengenal virus Covid 19. Secara otomatis, anti bodi mereka lebih siap melawan virus Covid 19.

Biasanya efek samping setelah vaksinasi yaitu demam ringan, nyeri atau bengkak di sekitar area suntik.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah