Penyitas Covid 19 Sudah Bisa Disuntikkan Vaksin, Menteri Kesehatan RI: Tapi Ada Syarat-syaratnya

- 2 Oktober 2021, 11:18 WIB
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada santri saat vaksinasi massal di Pesantren Al-Ikhlas, Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Kamis 30 September 2021.
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada santri saat vaksinasi massal di Pesantren Al-Ikhlas, Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Kamis 30 September 2021. /Antara/Muhamad Ibnu Chazar/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kabar baik dari Kemenkes RI untuk para penyitas Covid 19 di Indonesia.

Kementrian Kesehatan Indonesia telah memperbolehkan masyarakat dengan status penyitas Covid 19 untuk divaksinasi.

Dilansir melalui akun Instagram @kemenkes_ri, vaksinasi bagi penyitas Covid 19 sudah bisa dilakukan.

Namun Kemenkes menggaris bawahi dengan beberapa syarat yang perlu diperhatikan para penyitas.

Proses vaksinasi harus dilakukan sekitar 1 bulan dan 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. Guna memastikan kondisi tubuh penyitas Covid 19 benar-benar sehat.

Baca Juga: Update Jadwal dan Info Vaksin Gratis Surabaya, Dosis 1 dan 2 untuk Mahasiswa dan Umum

Tidak hanya memperhatikan kondisi tubuh, penyitas Covid 19 harus membuktikannya melalui hasil pemeriksaan negatif tes Swab Covid 19.

Perbedaan waktu pemberian ini, tergantung pada tingkat keparahan penyakit yang diderita pasien.

Bagi pasien dengan kondisi keparahan ringan-sedang, vaksinasi boleh disuntikan kepada pasien dalam rentang waktu 1 bulan pasca sembuh.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x