TRENGGALEKPEDIA.COM- Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Nantinya, PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) berlangsung di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya wilayah Jawa-Bali saja, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Meski kasus Covid-19 di Indonesia mulai membaik, Presiden Jokowi meminta para Menteri atau jajarannya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus.
Bahkan Presiden Jokowi meminta agar masyarakat dan Pemerintah bisa bekerja sama mengatasi Covid-19. Terutama saat liburan Nataru 2022, Jokowi berharap tak terjadi gelombang baru selama akhir tahun 2021.
Baca Juga: Daftar Bantuan KKS PPKM, Dapat Top Up Bansos Rp600 Ribu? Begini Cara Mendapatkannya
Dikutip melalui laman Covid19 pada 25 November 2021, Presiden Jokowi menyampaikan 6 poin penting yang harus diperhatikan jajarannya selama libur Nataru.
Pertama, meminta semua Kementrian atau Lembaga mengutamakan kerja sama sekaligus koordinasi untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Kedua, Jokowi meminta penerapan protokol kesehatan secara ketat selama kegiatan konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 mulai dilaksanakan oada awal Desember.
Ketiga, membangun komunikasi dengan baik terhadap masyarakat. Pemerintah harus menjelaskan terkait rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru.