TRENGGALEKPEDIA.COM - PPKM resmi diperpanjang pemerintah hingga tanggal 30 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM selama satu minggu ini diterapkan pada sejumlah daerah yang berada pada level 4, 3, dan 2.
Presiden Joko Widodo, melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, mengatakan jika ada penurunan status beberapa daerah dari PPKM level 4 ke Level 3.
"Beberapa daerah sudah diturunkan dari level 4 ke 3. Di Wilayah Jawa - Bali, serta wilayah aglomerasi Jabodetabek, wilayah Bandung Raya dan Surabaya Raya akan turun ke level 3 mulai besok, tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.
Lantas, apa perbedaan aturan PPKM Level 3 dengan PPKM Level 4 selama masa perpanjangan 24 hingga 30 Agustus 2021?
Berbeda dengan tahun lalu, kini aturan penerapan PPKM diubah menjadi beberapa tingkatan mulai level 4 ,Level 3, hingga Level 1.
Penentuan status level suatu daerah ditetapkan berdasarkan hal penilaian periembangan situasi pandemi, semakin rendah levelnya, maka semakin longgar pula peraturan pengetatan protokol kesehatan untuk menanggulangi Covid-19.
Dikutip dari laman Kemendagri, aturan PPKM berdasarkan level tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.