Syarat Bepergian Selama PPKM Apa Saja? Catat Syarat Jika Ingin Perjalanan Mobil Pribadi hingga Pesawat

- 8 September 2021, 11:02 WIB
Syarat Bepergian Selama PPKM Apa Saja? Catat Syarat Jika Ingin Perjalanan Mobil Pribadi hingga Pesawat
Syarat Bepergian Selama PPKM Apa Saja? Catat Syarat Jika Ingin Perjalanan Mobil Pribadi hingga Pesawat /Dok. PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Bali

TRENGGALEPEDIA.COM – Upaya pemerintah Indonesia dalam menangani kasus Covid-19 yaitu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Melalui PPKM, pemerintah berharap dapat menekan tingkat pertumbuhan Covid-19, kebijakan ini akan terus diberlangsung pada 7 sampai 13 September 2021.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat pemerataan vaksinasi untuk masyarakat dan sudah dipastikan stok vaksin masih aman.

Melalui data yang diperoleh dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kondisi Indonesia dalam mengatasi gelombang Covid-19 mulai membaik.

Data menunjukkan per 6 September 2021, terdapat 11 kota atau kabupaten yang berada di level 4. Untuk level 3 terdapat 57 daerah dan level 2 terdapat sekitar 43 daerah ini masih fokus di Jawa-Bali.

Melihat kondisi sedikit membaik, pemerintah memberi kelonggaran dalam penerapan PPKM. Sekarang masyarakat dapat berpergian menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Gus Dur, Yenny Wahid: Tidak Mungkin Saya Bisa Meneruskan Perjuangan Beliau Sendiri

Namun harus mengikuti syarat yang berlaku sebagai berikut.

Aturan penerbangan di luar Jawa

1.Untuk penerbangan luar wilayah Jawa-Bali, penumpang jelas wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes RT-PCR yang diambil 2x24 jam. Aturan ini berlaku untuk penerbangan Jawa-Bali begitupun sebaliknya.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah