Mau Mudik Tapi Belum Vaksin Booster? Tenang, Ini Syaratnya

- 24 Maret 2022, 16:38 WIB
Dibukanya larangan mudik setelah diberlakukan selama dua tahun akibat pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Dibukanya larangan mudik setelah diberlakukan selama dua tahun akibat pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. /ZONA SURABAYA RAYA/Antara Foto

Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah akan menyediakan posko vaksinasi yang akan disediakan pada tempat-tempat khusus.

Baca Juga: Gampang Banget, Cara Daftar Vaksin Booster Di Aplikasi Peduli Lindungi

Pada angkutan umum atau pun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi para pemudik yang belum melakukan vaksin lengkap.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua,” ujarnya.

“Karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid," imbuhnya.

Hal itu dilakukan lantaran demi menekan penyebaran Covid-19 pada usia rentan.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah