TRENGGALEKPEDIA.COM – Vaksin Booster di Indonesia bisa dilakukan secara gratis. Hal tersebut telah diumukan langsung oleh Presiden Jokowi.
Guna menindak lanjuti perintah Jokowi tersebut, Kementerian Kesehatan telah melaksanakan vaksin booster sejak 12 Januari 2022.
Adapun syarat bagi calon penerima vaksin booster sebagai berikut. Simak artikel ini karena membahas cara cek tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Dilansir Trenggalekpedia.com dari Instagram @kemenkes_ri, vaksin booster mengutamakan bagi lansia dan kelompok yang rentan terkena Covid-19.
Selain itu, bagi Anda yang telah berusia diatas 18 tahun, sekaligus sudah melakukan vaksin dosis 2 lebih dari enam bulan sebelumnya.
Masyarakat disarankan untuk melihat jenis vaksin yang akan digunakan sebagai vaksin booster.
Baca Juga: Vaksin Booster Gratis, Berikut Jadwal dan Syarat Penerima Vaksin Dosis 3 dari Kementerian Kesehatan
Berdasarkan rekomendasi ITAGI dan BPOM, ada beberapa kombinasi vaksin yang dianjurkan.
Yang pertama, menggunakan vaksin Sinovac untuk dosis 1 dan 2, mereka dianjurkan mengambil jenis AstraZeneca atau Pfizer dengan setengah dosis.