Mau Mudik Tapi Belum Vaksin Booster? Tenang, Ini Syaratnya

- 24 Maret 2022, 16:38 WIB
Dibukanya larangan mudik setelah diberlakukan selama dua tahun akibat pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Dibukanya larangan mudik setelah diberlakukan selama dua tahun akibat pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. /ZONA SURABAYA RAYA/Antara Foto

Trenggalekpedia.com - Tahun ini, Presiden Joko Widodo mencabut larangan mudik yang sempat diberlakukan pada dua tahun terakhir demi menekan angka kasus penyebaran Covid-19.

Presiden Jokowi sudah memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik.

Tidak seperti dua tahun kemarin, masyarakat harus mengambil jadwal mudik lebih dulu sebelum diterbitkannya larangan mudik dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Mendownload Aplikasi Peduli Lindungi

Dengan catatan, masyarakat yang diperbolehkan mudik lebaran yakni masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin booster.

Untuk masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster juga tetap mendapatkan izin, walau dengan persyaratan yang sedikit berbeda dengan yang sudah mendapatkan booster.

Hal ini dijelaskan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, jika masyarakat belum mendapat vaksin booster atau baru dua kali mengikuti vaksin, harus melakukan tes antigen.

Jika masyarakat baru satu kali mengikuti program vaksinasi, dia harus melakukan tes PCR terlebih dahulu.

Sedangkan untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster, tidak perlu lagi melakukan tes antigen atau PCR.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x