Menjelang Ramadhan, Begini Peraturan Mengenai Tarawih dan Mudik Lebaran

- 25 Maret 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi - Ramadhan.
Ilustrasi - Ramadhan. /Unsplash.com/@rumanamin

 

TRENGGALEKPEDIA.COM -  Pemerintah mengumumkan sejumlah pelonggaran peraturan penanganan Covid-19, jelang datangnya Bulan Ramadhan dan momen mudik lebaran.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan, bahwa pelaksanaan shalat tarawih nantinya boleh dilakukan secara berjamaah di masjid.

Masyarakat juga diperbolehkan mudik, tetapi dengan syarat telah menerima dua dosis lengkap vaksin Covid-19, disertai vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

Presiden juga menegaskan aturan tersebut harus dibarengi penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Meskipun pemerintah melonggarkan peraturan penanganan Covid-19 masyarakat tetap harus waspada dengan ancaman virus di tengah pandemi terutama masyarakat memiliki riwayat penyerta atau komorbid.

Menurut, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mayoritas kasus meninggal dunia pada pasien Covid-19 dialami pengidap komorbid diabetes.

Penderita diabetes termasuk kelompok beresiko tinggi dan mengalami komplikasi parah sampai beresiko meninggal dunia ketika terkena Covid -19.

Menurut data yang sudah mengikuti vaksinasi, tercatat vaksin booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu, 23 Maret 2022. Dalam waktu yang sama vaksinasi pertama menyentuh di angka 195.229.531, dan vaksinasi kedua 156.139.516.

Untuk itu, warga yang belum vaksinasi ketiga tetap diperbolehkan mudik. Syarat bagi pemudik yang baru vaksinasi pertama wajib tunjukkan tes PCR dengan hasil negatif sedangkan pemudik yang sudah vaksinasi kedua harus tunjukkan tes antigen negatif.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x