Tanggapi Kasus Paidi Atas Tuduhan Memperkosa Keponakan, Hotman Paris Sebut Paidi Divonis Tanpa Bukti Kuat

- 5 Juni 2022, 19:07 WIB
Menanggapi kasus Paidi yang divonis 8 tahun karena tuduhan pemerkosaan, Hotman Paris singgung masalah bukti
Menanggapi kasus Paidi yang divonis 8 tahun karena tuduhan pemerkosaan, Hotman Paris singgung masalah bukti /Tangkapan layar/ Instagram/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kasus dugaan Pemerkosaan oleh Paidi (50) terhadap keponakannya MR (14) kini kian memanas dan menuai banyak sorotan.

Keluarga Paidi yang tak terima dengan vonis Pengadilan Negeri Menggala selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta ini menuntut keadilan lantaran keputusan hakim yang dinilai tidak adil.

Salah satu anak Paidi, Nabila, lantas membeberkan masalah ini ke media sosial hingga viral dan mendapat antusias dari berbagai pihak.

Salah satu sosok yang turut menyorot kasus Paidi ini adalah Hotman Paris, dirinya pun turut buka suara menanggapi kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Hotman Paris setelah bertemu dengan istri dan anak dari Paidi, yang meminta bantuan atas kasus yang dialami anggota keluarganya.

Baca Juga: Link Nonton Film Kafir: Bersekutu dengan Setan Full Movie, Lengkap Sinopsis dan Daftar Pemain

Menurut Hortman Paris, Kasus Paidi yang divonis penjara melalui laporan polisi bernomor :LP/324-B/1×/2021/Polda Lampung/Resor Mesuji/SPKT/tanggal 1 September/2021 disebut tidak memenuhi dua alat bukti.

 “Suaminya dituduh memperkosa keponakan, tapi saya sudah baca putusan tidak ada dua alat bukti,  dan hanya ada pengakuan dari si korban,” kata Hotman Paris, dikutip dari unggahan Instagram @billaptry.

Di sisi lain, menurut Hotman, korban pun baru memberikan pengakuannya sebulan setelah kejadian diduga pemerkosaan tersebut.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah