1 Warga Negara Indonesia (WNI).
2 Berusia 18 tahun ke atas.
3 Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah).
4 Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (BSU, BPUM, dan lain-lain).
5 Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
6 Bukan berprofesi sebagai Pejabat Negara.
7 Bukan berprofesi sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
8 Bukan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
9 Bukan Prajurit TNI.
10 Bukan Anggota Polri.