TRENGGALEKPEDIA.COM – Menjelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024,.Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbarui data mengenai permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol).
Terhitung sampai hari ini, Rabu 6 Juli 2022, jumlah partai politik (Parpol) yang telah mendapatkan akses Sipol untuk Pemilu 2024 yaitu sebanyak 35 parpol.
Anggota KPU Idham Holik memberi keterangan soal Parpol yang diberi akses untuk Pemilu 2024 ini.
"Ada penambahan tiga partai tingkat nasional. Jadi total jumlah Parpol yang telah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 35 parpol,” ujarnya.
Dari ke-35 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol antara lain:
1. 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT)
2. 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT)
3. 19 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019)
Baca Juga: Profil Mayjen TNI Achmad Marzuki, PJ Gubernur Aceh yang Dilantik Tito Karnavian Hari Ini