Ingin Menjadi ASN kategori PPPK? Sebelum Mendaftar Ini Persyaratannya. Simak Dengan Baik, Agar Faham

- 1 Oktober 2022, 21:30 WIB
Ingin Menjadi ASN kategori PPPK? Sebelum Mendaftar Ini Persyaratannya. Simak Dengan Baik, Agar Faham
Ingin Menjadi ASN kategori PPPK? Sebelum Mendaftar Ini Persyaratannya. Simak Dengan Baik, Agar Faham /Laman SSCASN

TRENGGALEKPEDIA.COM - Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 telah dibuka Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Untuk Kategori seleksi calon ASN tersebut yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nunus Suryani sebagai Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengungkapkan, pembukaan seleksi ASN PPPK tahun 2022 merupakan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas.

Angka kebutuhan guru di satuan pendidikan negri yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama.

Untuk itu, Pemerintah Daerah untuk segera mengajukan formasi guru ASN PPPK secara optimal.

"Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu,” ujar Nunuk dalam keterangan resmi, Selasa 27 September 2022.

Untuk bisa menjadi ASN PPPK ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya.

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.***

 

 

Halaman:

Editor: Akmal Barokah Al Husaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x