- Kunjungi Fasilitas Kesehatan pada Waktu Tertentu:
Saat waktu pelayanan sudah dekat, peserta hanya perlu datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Antrean Online untuk Rujukan ke Rumah Sakit:
Jika peserta dirujuk ke rumah sakit, mereka dapat kembali melakukan antrean online dengan langkah-langkah yang serupa melalui aplikasi JKN Mobile.
Baca Juga: Cara Pindah Peserta BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Pekerja Penerima Upah (PPU) Terbaru Tahun 2024
Antrean Faskes Melalui Website BPJS Kesehatan:
- Akses Website Resmi BPJS Kesehatan:
Selain aplikasi, peserta dapat menggunakan website resmi BPJS Kesehatan. Buka situs https://antrean.bpjs-kesehatan.go.id/ untuk memulai proses.
- Login dan Masukkan Informasi:
Login menggunakan username dan password yang valid, lalu isi captcha yang muncul. Setelah itu, peserta dapat masuk ke halaman Dashboard dan klik Console Box.
Baca Juga: Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024
- Pilih Poli dan Dokter yang Diinginkan:
Pada halaman BPJS, peserta diminta untuk mengisi NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Selanjutnya, pilih poli dan dokter yang diinginkan, dan klik Lanjutkan.
- Dapatkan Nomor Antrean:
Setelah langkah-langkah di atas dilakukan, nomor antrean akan muncul. Peserta dapat mencetak nomor antrean ini untuk dibawa ke fasilitas kesehatan pada saat pemeriksaan.
Baca Juga: Rincian Biaya Pasang Gigi Palsu di Puskesmas Menggunakan BPJS Kesehatan dan Non-BPJS
Dengan adanya fitur antrean online melalui aplikasi JKN Mobile dan website BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan efisien.