Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

- 31 Januari 2024, 06:00 WIB
Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024
Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024 /Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM -  Catat, ini syarat agar bisa melahirkan gratis karena akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2024.

Melahirkan adalah momen bersejarah yang dinantikan oleh setiap keluarga, terlebih bagi seorang ibu.

Meskipun menjadi momen bahagia, biaya yang terkait dengan persalinan bisa menjadi beban finansial yang cukup besar.

Untungnya, BPJS Kesehatan menyediakan layanan untuk menanggung sebagian besar biaya melahirkan, membantu meringankan beban keluarga.

Baca Juga: Peserta Hamil, Manula dan Sakit Bisa Lakukan KLAIM PRIORITAS JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkahnya

Syarat untuk Biaya Melahirkan Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk dapat menikmati layanan ini, peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat dan memiliki dokumen yang diperlukan.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk melahirkan, baik melalui persalinan normal maupun caesar dengan BPJS Kesehatan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi
  • Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  • Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik, rumah sakit tipe D)

Langkah-langkah untuk Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan

Baca Juga: Pinjam Uang Rp25 Juta Lebih Aman dan Mudah di Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024, Ini Syaratnya

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, peserta BPJS dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan layanan melahirkan gratis:

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x