TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak cara mudah pindah peserta BPJS Kesehatan terbaru tahun 2024 dari peserta mandiri ke Pekerja Penerima Upah atau PPU
Bagi Anda yang baru saja diterima bekerja di sebuah perusahaan dan ingin mengurus perubahan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dari mandiri menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), berikut adalah panduan lengkapnya.
Informasi ini diambil dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 dan laman resmi BPJS Kesehatan.
Apa itu Pekerja Penerima Upah (PPU)?
Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah pada suatu badan usaha. PPU dapat terdiri atas Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Pegawai Badan Usaha Swasta (BU Swasta).
Baca Juga: Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024
Langkah-langkah Pindah BPJS Mandiri ke PPU:
Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik):
Peserta perlu mengisi FDIPE, formulir yang berisi informasi pribadi dan data kepesertaan.
Melengkapi Persyaratan Administrasi:
Peserta harus melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan. Ini termasuk mengumpulkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi untuk anggota keluarga yang masih sekolah/kuliah.