Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya

- 4 Februari 2024, 12:00 WIB
Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya
Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya /Tim Trenggalek/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak penjelasan mengenai apakah ketika baru daftar BPJS Kesehatan langsung bisa dipakai atau tidak.

Meskipun BPJS Kesehatan telah menjadi bagian penting dari jaminan kesehatan nasional di Indonesia, masih ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh peserta terkait dengan tata cara pendaftaran, pembayaran, dan penggunaan layanan.

Artikel ini akan menguraikan informasi lebih lengkap tentang kapan BPJS Kesehatan bisa digunakan, syarat-syarat pendaftaran, besaran iuran, serta beberapa perubahan terbaru.

Baca Juga: Perkiraan Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit, Lengkap Syarat Gunakan BPJS Kesehatan

Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan?

Hingga saat ini, masih banyak orang yang menunda pendaftaran BPJS Kesehatan, bahkan ada yang mendaftar saat sudah jatuh sakit.

Namun, penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan baru aktif tujuh hari setelah pendaftaran dilakukan, sesuai dengan Peraturan No 4 Tahun 2014.

Peserta baru dapat mulai menerima layanan kesehatan BPJS seminggu setelah pendaftaran, dan biaya kesehatan selama proses penungguan tersebut harus ditanggung sendiri.

Namun, terdapat pengecualian untuk peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas III. Kedua program ini memungkinkan pesertanya untuk langsung menggunakan kartu BPJS pada hari pendaftaran.

Baca Juga: Inilah Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan 2024

Syarat-Syarat Pendaftaran dan Pembayaran Iuran

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran):

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.

- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.

Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah):

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.

- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.

Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja):

Baca Juga: Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Ini Syarat dan Ketentuan Mencairkannya

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.

- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.

- Kartu Keluarga asli dan fotokopi bukti pembayaran iuran.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Peserta PPU:

- Iuran sebesar 5% dari upah (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).

- Batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran: Upah minimum kabupaten/kota hingga Rp 12.000.000.

Peserta PBPU dan BP (Kelas 1, 2, 3):

Baca Juga: Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Berikut Ini Alur Poli TB di Puskesmas untuk Pencegahan

- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan.

- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan.

- Kelas 3: Rp 35.000 per bulan (setelah subsidi Rp 7.000).

Perubahan Terbaru

Meskipun kelas BPJS Kesehatan mulai dihapuskan pada 1 Juli 2022, besaran iuran masih tetap mengacu pada batas atas Rp 12 juta.

Besaran iuran ini mungkin akan berubah setelah kelas-kelas tersebut resmi digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: Bagaimana Jika BPJS Kesehatanan Non-Aktif karena Premi Tahun 2024? Berikut Ini Penjelasannya

Penting untuk diingat bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Menggunakan layanan BPJS Kesehatan membutuhkan pemahaman yang baik tentang tata cara pendaftaran, pembayaran, dan persyaratan lainnya.

Dengan mengetahui kapan BPJS Kesehatan bisa digunakan, peserta dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan lebih efektif, sambil tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah