TRENGGALEKPEDIA.COM - Melahirkan merupakan momen penting dalam kehidupan seorang ibu, dan keberadaan BPJS Kesehatan memberikan solusi finansial untuk memastikan keamanan dan kesehatan selama proses persalinan.
Berikut adalah gambaran lengkap fasilitas melahirkan di rumah sakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, bersama dengan prosedur yang perlu diikuti.
Fasilitas Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.
Berikut adalah rincian fasilitas melahirkan yang dicakup:
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui Daftar Penerima Bantuan KIS BPJS 2024? Berikut Ini Cara Mudahnya
- Penanganan pendarahan pascakeguguran persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp 750.000
- Pemeriksaan PNC (post-natal care)/neonates: Rp 25.000
- Pelayanan tindakan pascapersalinan: Rp 175.000
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp 125.000
- Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp 100.000
- Pelayanan pemasangan KB suntik: Rp 15.000
- Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp 125.000
Baca Juga: Inilah 5 Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Bisa Pakai M-Banking hingga ATM
Penting untuk dicatat bahwa dengan membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin, Moms dapat melahirkan secara gratis.
Termasuk di dalamnya adalah persalinan caesar, asalkan Moms sudah mendapatkan rujukan dari dokter.
Proses Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Kunjungi Faskes Tingkat I:
Baca Juga: Bagaimana Jika BPJS Kesehatanan Non-Aktif karena Premi Tahun 2024? Berikut Ini Penjelasannya