Bagaimana Jika BPJS Kesehatanan Non-Aktif karena Premi Tahun 2024? Berikut Ini Penjelasannya

- 2 Februari 2024, 14:00 WIB
Ini Penjelasan Jika BPJS Kesehatanan Non-Aktif karena Premi Tahun 2024
Ini Penjelasan Jika BPJS Kesehatanan Non-Aktif karena Premi Tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak penjelasan mengenai BPJS Kesehatan yang non-aktif karena premi di tahun 2024

Masyarakat Indonesia telah diberikan akses ke fasilitas kesehatan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun, perlu dicatat bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi non-aktif, menyebabkan kekhawatiran bagi peserta.

Meskipun demikian, penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan yang telah menjadi non-aktif masih dapat diaktifkan kembali.

Baca Juga: Ingat Ya! 5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Penyebab BPJS Kesehatan Menjadi Non-Aktif

Menurut informasi resmi dari BPJS Kesehatan, salah satu penyebab utama non-aktifnya BPJS adalah kelalaian atau keterlambatan pembayaran premi oleh peserta.

Premi merupakan biaya yang harus dibayar oleh peserta asuransi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Untuk BPJS Kesehatan, pembayaran premi harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.

Baca Juga: Cukup Pakai HP, BPJS Kesehatan Bisa Aktif Lagi dengan 2 Cara Ini di Tahun 2024

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x