Mudah, Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Ketika Peserta Meninggal Dunia

- 4 Februari 2024, 09:30 WIB
Mudah, Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Ketika Peserta Meninggal Dunia
Mudah, Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Ketika Peserta Meninggal Dunia /Tim Trenggalek/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Cara mudah untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan ketika peserta meninggal dunia

Ketika seorang peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, menonaktifkan status kepesertaan segera menjadi langkah yang perlu diambil.

Proses ini tidak hanya menghindari terusnya tagihan yang tidak diperlukan tetapi juga membantu administrasi dan keluarga peserta yang telah kehilangan.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara menonaktifkan BPJS Kesehatan setelah kematian peserta, baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Perkiraan Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit, Lengkap Syarat Gunakan BPJS Kesehatan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Offline

Kunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat:

Siapkan semua dokumen yang diperlukan.

Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan.

Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi BPJS Kesehatan.

Serahkan dokumen ke petugas.

Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan yang meninggal.

Baca Juga: Inilah Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan 2024

Dokumen yang Diperlukan:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Surat keterangan kematian, kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Surat keterangan kematian, kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Surat keterangan kematian, kartu identitas peserta BPJS Kesehatan, kartu keluarga asli, dan fotokopi bukti pembayaran iuran.

Baca Juga: Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Ini Syarat dan Ketentuan Mencairkannya

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online

Melalui Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu):

Download aplikasi E-Dabu.

Daftar dan login dengan username dan password yang sudah dibuat.

Pilih 'Mutasi Peserta' > 'Data Peserta'.

Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Klik 'Nonaktifkan Peserta'.

Baca Juga: Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Berikut Ini Alur Poli TB di Puskesmas untuk Pencegahan

Melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp):

Gunakan aplikasi Pandawa.

Kirim foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor, foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor, serta foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan secara Online:

Foto KTP pelapor.

Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor.

Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.

Baca Juga: Bagaimana Jika BPJS Kesehatanan Non-Aktif karena Premi Tahun 2024? Berikut Ini Penjelasannya

Menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan setelah kematian peserta adalah langkah penting yang harus diambil dengan cepat.

Dengan pemahaman tentang cara melakukan proses ini, baik secara online maupun offline, diharapkan dapat membantu keluarga peserta dan memudahkan administrasi selama masa berduka.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah