- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
- Formulir laporan rinci iuran pekerja
- NPWP perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
- KTP tenaga kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
Sedangkan untuk Bukan Penerima Upah (BPU), hanya diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta alamat email.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran Online untuk Penerima Upah (PU):
- Buka portal layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) dan data tenaga kerja.
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
- Dapatkan kartu digital melalui email atau ambil di kantor cabang terdekat.
Pendaftaran di Kantor Cabang untuk Penerima Upah (PU):
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa formulir pendaftaran dan dokumen yang diperlukan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil.
- Lakukan pembayaran iuran dan dapatkan sertifikat kepesertaan serta kartu peserta.
Pendaftaran Online untuk Bukan Penerima Upah (BPU):
- Buka portal layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
- Verifikasi data dan masukkan kode captcha.
- Isi data individu mengenai informasi pekerjaan.
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
- Dapatkan kartu digital melalui email atau ambil di kantor cabang terdekat.
Pendaftaran di Kantor Cabang untuk Bukan Penerima Upah (BPU):
- Tata cara sama dengan pendaftaran PU.
Dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang sesuai, para pekerja dapat memastikan bahwa mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh perlindungan yang diperlukan dalam menjalani karir dan kehidupan mereka.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang, karena mereka tahu bahwa mereka dilindungi dalam setiap situasi.***