Namun, jika peserta terlambat membayar lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, maka denda akan dikenakan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Dengan cara-cara di atas, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek tagihan dan menghindari keterlambatan pembayaran yang berpotensi mengakibatkan denda.
Tetaplah aktif memeriksa tagihan dan tetap menjaga keaktifan kepesertaan untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari BPJS Kesehatan.***