Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik karena UMP 2024? Berikut Penjelasannya

- 22 Februari 2024, 17:00 WIB
Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik karena UMP 2024? Berikut Penjelasannya
Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik karena UMP 2024? Berikut Penjelasannya /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Beberapa provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran kenaikan UMP, yang beragam dari satu provinsi ke provinsi lainnya.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah kenaikan UMP akan berdampak pada iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!

Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengacu pada regulasi yang berlaku dalam menentukan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Roswita, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan.

Menurutnya, yang jelas semuanya kan kita berdasarkan penghasilan dan juga besaran regulasi. Kan kita berdasarkan satu nilai persentase, sudah ada ketentuannya.

Baca Juga: Setelah Klaim Pencairan, Berapa Lama Uang BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening? Berikut Ini Penjelasannya

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari upah.

Rinciannya, pekerja membayar sebesar 2% sedangkan perusahaan membayar 3,7%.

Sebelumnya, hampir semua provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2024.

Baca Juga: Inilah Batasan Maksimal Penggunaan BPJS Kesehatan Selama 1 Bulan

Contohnya, UMP Provinsi DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.798.

Kenaikan tersebut mencapai 3,6% atau sekitar Rp 165.583.

Lebih lanjut, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, kalau rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381.

Baca Juga: Apa Itu KRIS yang Rencananya Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Secara Bertahap? Berikut Penjelasannya

Dengan demikian, sementara UMP mengalami kenaikan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan.

Oleh karena itu, kenaikan UMP tidak secara langsung berdampak pada besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x