5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP

- 20 Februari 2024, 18:30 WIB
5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP
5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini cara mudah untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari JHT, JKM, JKK, JP dan JKP.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan salah satu program perlindungan sosial ekonomi dari pemerintah untuk para pekerja di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan uang tunai dan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program jaminan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Masing-masing program memiliki cara klaim yang berbeda-beda sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga: Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT (Jaminan Hari Tua):

Program JHT memberikan jaminan uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT:

Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di Aplikasi JMO:

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Tahun 2024, Hanya Siapkan NIK KTP

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x