Apa Itu KRIS yang Rencananya Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Secara Bertahap? Berikut Penjelasannya

- 20 Februari 2024, 15:00 WIB
Apa Itu KRIS yang Rencananya Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Secara Bertahap? Berikut Penjelasannya
Apa Itu KRIS yang Rencananya Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Secara Bertahap? Berikut Penjelasannya /pajak.com

TRENGGALEKPEDIA.COM - Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memutuskan untuk menghapuskan sistem klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 pada layanan rumah sakit.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan standar pelayanan yang lebih merata dan terukur bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Penghapusan tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Tahun 2024, Hanya Siapkan NIK KTP

Dilansir dari sumber resmi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa peralihan sistem menuju KRIS BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025 mendatang.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan standar layanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dr. Nadia menjelaskan bahwa penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan dimulai dengan menstandarkan ruang rawat inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria standar.

Penerapan ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025.

Baca Juga: Bisa Ringankan Biaya, Inilah Layanan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x