TRENGGALEKPEDIA.COM - UU No 20 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang mengatur tentang batas usia pensiun PNS.
Aturan yang sudah disetujui oleh pemerintah bersama DPR RI tersebut mengatur batas usia pensiun PNS ke dalam 2 kategori.
2 kategori ini adalah jabatan manajerial dan non-manajerial, sehingga UU No 20 Tahun 2023 terbaru ini sekaligus mengganti UU sebelumnya.
Pada jabatan manajerial, PNS akan dibagi lagi menjadi 5 jenis golongan, sementara PNS jabatan non-manajerial dibagi menjadi 2 golongan.
Perbedaan golongan, baik pada jabatan manajerial dan non-manajerial inilah yang menentukan batas usia pensiun PNS.
Adapun rincian detail mengenai batas usia pensiun PNS sebagai berikut:
Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Manajerial
PNS jabatan manajerial ini terbagi lagi ke dalam 5 jenis golongan, yaitu:
- Pimpinan tinggi utama batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun
- Pimpinan tinggi madya batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun
- Pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun
- Administrator batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun
- Pengawas batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun
Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Non-Manajerial
Sedangkan jabatan non-manajerial ini PNS dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:
- PNS golongan fungsional
- PNS golongan pelaksana
Batas usia untuk pensiun PNS jabatan non-manajerial golongan fungsional ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dengan usia 58 tahun
Sementara untuk golongan pelaksana, batas usia pensiun PNS akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Itulah informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang dibagi menjadi 2 jabatan dan telah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Serta sudah disahkan oleh DPR RI. Semoga bermanfaat.***