Sanksi Berat dari LPDP Bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia, Diwajibkan Kembalikan Hal Ini

- 29 Juli 2022, 08:08 WIB
Ilustrasi Sanksi dari LPDP Bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia
Ilustrasi Sanksi dari LPDP Bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia /Unsplash.com/

“Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif,” bebernya.

Bahkan LPDP juga akan memberikan sanki bagi para pelanggar ketentuan tersebut. Sanksinya bisa berupa surat peringatan.

“Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah