Tunjangan Kinerja PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bikin Geleng-geleng, Tukin Ratusan Juta Lebih

- 3 September 2023, 07:42 WIB
Tunjangan Kinerja PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bikin Geleng-geleng, Tukin Ratusan Juta Lebih
Tunjangan Kinerja PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bikin Geleng-geleng, Tukin Ratusan Juta Lebih /Instagram.com/ @bpsdmdki/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Tunjangan kinerja atau Tukin PNS di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bikin geleng-geleng dengan nominal ratusan juta lebih.

PNS di DKI Jakarta ini selain mendapat gaji pokok setiap bulan, mereka juga akan mendapat tunjangan kinerja (Tukin)

Jika dilihat dari tunjangan kinerja di beberapa lembaga atau instansi, tunjangan kinerja PNS di DKI Jakarta termasuk tinggi.

Dengan Tukin yang fantastis dan bikin geleng-geleng tersebut, tentu kesejahteraan hidup PNS di DKI Jakarta akan semakin mendapat titik terang.

Baca Juga: PENSIUNAN SUMRINGAH! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Asalkan Memenuhi 10 Kriteria Perserta Program Pensiunan

PNS di DKI Jakarta akan mendapat tunjangan kinerja dengan total minimal Rp. 3.500.000. sedangkan total maksimal capai Rp. 127.700.000

Tukin PNS di DKI Jakarta ini jauh jika dibandingkan dengan PNS yang menjabat di Otorita IKN yang hanya mendapat tunjangan kinerja di bawah 100 juta.

Bahkan, Tukin  PNS di DKI Jakarta lebih tinggi dari kinerja pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang selisih 10 juta lebih.

Adapun rincian tunjangan kinerja PNS di lembaga/instansi dengan nominal tinggi sebagai berikut:

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen! Ini 10 Kriteria Peserta Program Pensiun Taspen

1. Tukin PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp3.500.000 sampai Rp127.700.000

2. Tukin PNS di Direktorat Jenderal Pajak Rp5.300.000 sampai Rp117.300.000

3. Tukin PNS di Otorita IKN Rp62.672.646 sampai Rp98.152.220

4. Tukin PNS di Kementerian Keuangan Rp2.500.000 sampai Rp46.900.000

5. Tukin PNS di Badan Pemeriksa Keuangan Rp1.540.000 sampai Rp41.550.000

Baca Juga: Kata Sri Mulyani, Gaji PNS Naik, Tunjangan Kinerja atau Tukin Juga Ikut Naik, Ini Penjelasannya

6. Tukin PNS di KemenPANRB Rp2.575.000 sampai Rp41.550.000

7. Tukin PNS di Kementerian PPN/Bappenas Rp2.575.000 sampai Rp41.550.000

8. Tukin PNS di BPKP RI Rp2.575.000 sampai Rp41.550.000.

Berdasarkan tunjangan kinerja di lembaga/instansi di atas, maka PNS di DKI Jakarta mendapat Tukin yang paling tinggi.

Nominal Tukin yang diterima mencapai Rp127,7 juta perbulan, mengalahkan tunjangan kinerja PNS di lingkungan Otorita IKN dan Ditjen Pajak.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah