PENSIUNAN SUMRINGAH! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Asalkan Memenuhi 10 Kriteria Perserta Program Pensiunan

- 23 Agustus 2023, 20:16 WIB
PENSIUNAN SUMRINGAH! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Asalkan Memenuhi 10 Kriteria Perserta Program Pensiunan
PENSIUNAN SUMRINGAH! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Asalkan Memenuhi 10 Kriteria Perserta Program Pensiunan /Dok. TASPEN

TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak informasi mengenai gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen dan kabar ini telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi.

PT Taspen selalu pihak yang akan mencairkan gaji tersebut telah menetapkan 10 kriteria peserta program pensiun PNS yang akan mendapatkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen.

Artinya, gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen tersebut tidak bisa diterima oleh semua pensiunan jika tidak memenuhi 10 kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen! Ini 10 Kriteria Peserta Program Pensiun Taspen

10 kriteria yang telah ditetapkan oleh PT Taspen mengenai pensiunan PNS yang akan mendapat kenaikan gaji 12 persen tersebut.

Sebagaimana diketahui, kenaikan pensiunan PNS 12 persen tersebut merupakan program dari pensiun.

Adapun 10 kriteria pensiunan PNS yang akan mendapat kenaikan gaji 12 persen sebagai berikut:

Baca Juga: TAHUN EMAS PNS! Gaji Naik 8 Persen dan Tunjangan Kinerja atau Tukin Juga Ikut Naik Tahun 2023

1. Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Pusat

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x