TRENGGALEKPEDIA.COM – Tunjangan kinerja atau Tukin bagi CPNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2022.
Pemerintah Jawa Barat telah mengatur mekanisme dan rincian tentang nominal tunjangan kerja PNS yang diharapkan bisa membantu kesejahteraan PNS sekaligus penghargaan karena telah menjadi pelayan masyarakat dengan baik.
Dalam Pergub tersebut, mekanisme dan rincian besaran tunjangan kinerja PNS akan disesuaikan dengan jenis jabatan masing-masing PNS.
Baca Juga: SELAMAT! Tunjangan Kinerja PNS Jawa Barat Segera Cair, Ini Penjelasannya
Adapun mekanisme penetapan pemberian Tukin kepada PNS ini ditentukan dari tingkat posisi jabatan PNS, masa kerja PNS dan pencapain kinerja PNS selama bekerja
Berikut ini rincian detail tunjangan kinerja PNS di wilayah Jawa Barat yang mencapai Rp45 juta:
PNS Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas:
- Sekretaris Daerah tunjangan kinerja Rp44.920.000.
- Kepala Dinas tunjangan kinerja Rp23.965.000.