Ini Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Jabatan Manajerial Lebih Lama

- 13 Desember 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi - Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Jabatan Manajerial Lebih Lama
Ilustrasi - Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Jabatan Manajerial Lebih Lama /Freepik/

TRENGGALEKPEDIA.COM - UU No 20 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang mengatur tentang batas usia pensiun PNS.

Aturan yang sudah disetujui oleh pemerintah bersama DPR RI tersebut mengatur batas usia pensiun PNS ke dalam 2 kategori.

2 kategori ini adalah jabatan manajerial dan non-manajerial, sehingga UU No 20 Tahun 2023 terbaru ini sekaligus mengganti UU sebelumnya.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS WAJIB TAHU! Ini Arahan PT Taspen Jika Proses Otentikasi Gagal, Tak Perlu Khawatir, Ini Solusinya

Pada jabatan manajerial, PNS akan dibagi lagi menjadi 5 jenis golongan, sementara PNS jabatan non-manajerial dibagi menjadi 2 golongan.

Perbedaan golongan, baik pada jabatan manajerial dan non-manajerial inilah yang menentukan batas usia pensiun PNS.

Adapun rincian detail mengenai batas usia pensiun PNS sebagai berikut:

Baca Juga: DISAHKAN PEMERINTAH! Kenaikan 8 Persen Gaji PNS Golongan I Masa Kerja 0-27 Tahun Tembus Rp2,6 Juta, Tertinggi

Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Manajerial

PNS jabatan manajerial ini terbagi lagi ke dalam 5 jenis golongan, yaitu:

- Pimpinan tinggi utama batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun

- Pimpinan tinggi madya batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun

- Pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun

- Administrator batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun

- Pengawas batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun

Baca Juga: PEMERINTAH SUDAH KETOK PALU! Ini Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS, TNI dan Polri Tahun 2024, Siapa Terbesar?

Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Non-Manajerial

Sedangkan jabatan non-manajerial ini PNS dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:

- PNS golongan fungsional

- PNS golongan pelaksana

Batas usia untuk pensiun PNS jabatan non-manajerial golongan fungsional ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dengan usia 58 tahun

Sementara untuk golongan pelaksana, batas usia pensiun PNS akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Itulah informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang dibagi menjadi 2 jabatan dan telah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Serta sudah disahkan oleh DPR RI. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah