Sumringah, 5.408 Pelaku UMKM di Trenggalek Ini Dapat Sertifikat Halal Gratis

30 Mei 2024, 11:05 WIB
Sumringah, 5.408 Pelaku UMKM di Trenggalek Ini Dapat Sertifikat Halal Gratis /ANTARA/TP

Trenggalek - Sebanyak 5.408 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Trenggalek menerima sertifikat halal gratis dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI.

Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Trenggalek, Novita Hardini, dan Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM RI, Muhammad Firdaus, dalam acara Roadshow Kita Halalin yang digelar di Pasar Pon Trenggalek, Rabu (29/5/2024).

Novita Hardini menyatakan bahwa pemberian sertifikat halal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kelas UMKM.

Dengan adanya sertifikat halal, produk UMKM diharapkan dapat menembus dan bersaing di pasar modern.

Sertifikat ini juga penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen terkait kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Pemberian sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bentuk jaminan sosial yang menjadi hak pelaku usaha dan harus diberikan oleh pemerintah.

“Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah Roadshow Kita Halalin setelah Banyuwangi. Tidak semua kabupaten/kota dipilih, hanya Kabupaten Banyuwangi dan Trenggalek," ujar Novita kepada pewarta.

Gerakan Halalin dari Kementerian Koperasi dan UKM RI ini akan dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, TP Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan berbagai pihak lainnya.

Novita menekankan pentingnya kerjasama seluruh stakeholder untuk mencapai target 10 ribu lebih sertifikat halal pada tahun 2024.

Dengan total 155 ribu UMKM di Trenggalek, di mana 40 persen di antaranya adalah usaha makanan dan minuman (Mamin), diharapkan semua usaha Mamin dapat memiliki sertifikat halal.

Muhammad Firdaus juga menegaskan pentingnya sertifikat halal bagi pelaku UMKM sebagai syarat untuk masuk ke pasar ritel atau modern serta memberikan jaminan kepada konsumen.

Menurut Firdaus perlu adanya koordinasi bersama mulai dari hulu ke hilir. Jika RPH (Rumah Potong Hewan) dan RPU (Rumah Pemotongan Unggas) sudah bersertifikat halal, akan mempermudah pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal.

Dengan adanya sertifikat halal, UMKM di Trenggalek diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk mereka, baik di pasar domestik maupun internasional, serta memberikan kepastian kepada konsumen tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk terus mendukung UMKM dalam mendapatkan sertifikasi yang diperlukan untuk memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk mereka.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler