Ancam Bongkar Kasus Selingkuh, Oknum Ngaku Wartawan di Trenggalek Peras Capai Rp25 Juta

- 14 Desember 2021, 11:51 WIB
Ancam Bongkar Kasus Selingkuh, Oknum Ngaku Wartawan di Trenggalek Peras Capai Rp25 Juta.
Ancam Bongkar Kasus Selingkuh, Oknum Ngaku Wartawan di Trenggalek Peras Capai Rp25 Juta. /Polres Trenggalek/

TRENGGALEKPEDIA.COM -  Satreskrim Polres Trenggalek melalui konferensi pers mengungkap kasus pemerasaan oknum mengaku wartawan pada Senin,13 Desember 2021.

Oknum yang diduga mengaku wartawan tersebut adalah MYD berasal dari Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dan DS asal Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Dalam aksinya itu, MYD mengaku sebagai Pimpinan Redaksi salah satu media online. Sedangkan pelaku berinisial DS mengaku sebagai wartawan media online di Trenggalek.

Sementara itu, korban merupakan warga Trenggalek. MYD dan DS menjalankan aksinya dengan mengancam korban akan memberitakan perselingkuhan.

Selanjutnya MYD dan DS meminta uang Rp25 juta jika kasus perselingkuhan tersebut tak ingin disebarkan.

Baca Juga: Mendapat 'Ancaman' Karena Menolak Tambang Emas, Bupati Trenggalek: Lebih Baik Saya Dikurung dan Bayar Denda

MYD dan DS nyaris berhasil mengelabui korban. Berdasarkan keterengan polisi, korban telah mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening pelaku.

“Korban sempat mentransfer uang senilai Rp2 juta,” kata Kabagops Polres Trenggalek AKP Jimmy Heryanto Hasiholan.

Namun korban yang curiga dengan gelagat MYD dan DS tak tinggal diam. Korban segera melaporkan kasus tersebut ke polidi pada 4 Desember 2021.

“Pemerasan tersebut dilaporkan pada tanggal 4 Desember 2021,” ungkap Jimmy.

Bermodal dari keterangan korba, polisi mengambil langkah cepat. Menurut keterangan Jimmy, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 13 Desember 2021.

“Iya benar. Ada dua orang yang telah kita amankan,” jelasnya.

Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 lembar tangkapan layar pesan WhatsApp,  bukti transfer, dan tangkapan berita online.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 28 lembar tangkapan layar percakapan Whatsapp, 3 HP, simcard dan Kartu Pers milik pelaku.

Atas kasus tersebut, tersangka bakal terancam pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUH Pidana.***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x