Mendapat 'Ancaman' Karena Menolak Tambang Emas, Bupati Trenggalek: Lebih Baik Saya Dikurung dan Bayar Denda

- 15 September 2021, 16:15 WIB
Mendapat 'Ancaman' Karena Menolak Tambang Emas, Bupati Trenggalek: Lebih Baik Saya Dikurung dan Bayar Denda
Mendapat 'Ancaman' Karena Menolak Tambang Emas, Bupati Trenggalek: Lebih Baik Saya Dikurung dan Bayar Denda /Tangkapan layar Instagram/@pelestari.kawasan.wilis/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Bupati Kabupaten Trenggalek Muhammad Nur Arifin atau biasa disapa Gus Ipin mengaku mendapat tekanan atas sikapnya yang menolak perpanjangan pertambangan milik PT Sumber Mineral Nusantara, salah satu perusahaan pertambangan emas.

Sebagaimana diketahui, Gus Ipin sejak 18 Mei lalu telah mengajukan surat permohonan peninjauan atas perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Kementrian ESDM.

Pengajuan dengan surat bernomor 500/1180/406.0021/2021 itu ternyata sampai saat ini tak kunjung direspon.

Baca Juga: Diperingatkan Jepang akan Ada Aksi Teror di Indonesia, Densus 88 Klaim Mampu Mengantisipasi

Alih-alih, ia justru mendapat 'ancaman' yang menyebut dirinya dianggap melanggar peraturan undang-undang atas aksi penolakannya itu.

Hal tersebut diungkapkan Gus Ipin melalui video zoom yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @pelestari.kawasan.wilis pada hari Selasa, 13 September 2021.

"Saya dikirimi itu cuma ketawa aja, saya lebih baik bayar denda itu atau dikurung daripada saya membiarkan tambang ini melenggang dengan sesuka hatinya di Kabupaten Trenggalek," ucapnya.

Gus Ipin menyebut, bahwa dirinya mendapat pesan yang berisikan draft undang-undang Minerba nomor 3 tahun 2020 pasal 162.

Bunyi pasal tersebut antara lain, Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana 148 dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x