Trenggalek - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek menyarankan agar 105 koperasi yang tidak aktif di wilayah tersebut segera dibubarkan.
Dari total 524 koperasi yang terdaftar di Trenggalek, hanya 419 koperasi yang berstatus aktif, sementara 105 koperasi lainnya terindikasi sulit atau bahkan tidak mungkin untuk bangkit kembali.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, menyatakan bahwa pembubaran ini diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan koperasi yang sudah tidak beroperasi dan memiliki keanggotaan yang tidak jelas.
"Untuk 105 koperasi yang tidak aktif, dan terindikasi sulit atau bahkan tidak akan bisa bangkit kembali, kami tawarkan untuk dibubarkan," ujar Saniran pada Jumat (14/6/2024).
Meski Diskomidag memberikan rekomendasi pembubaran, wewenang untuk melaksanakan pembubaran tersebut tidak berada di tangan mereka.
Saniran menjelaskan bahwa pembubaran koperasi harus melalui proses formal yang melibatkan keputusan dari rapat anggota dan persetujuan dari Kementerian Koperasi.
"Kami tidak bisa mengeluarkan surat pembubaran sendiri, itu harus diterbitkan oleh Kementerian Koperasi," jelasnya.
Dari lima jenis koperasi yang ada di Trenggalek, yaitu koperasi konsumen, produsen, jasa, pemasaran, dan simpan pinjam, yang paling banyak tidak aktif adalah koperasi simpan pinjam.