Syarat dan Biaya Mengurus SIM Motor dan Mobil 2021, Buruan Bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, Lengkap!

12 Maret 2021, 16:50 WIB
Syarat dan Biaya Bikin SIM. /Pmjnews/

 

TRENGGALEKEPDIA.COM – Mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dan mobil sekarang lebih mudah. Sebab bisa dilakukan secara online dengan mengakses laman resmi Polri.

Laman tersebut bisa diakses di  https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi. Sedangkan syarat dan biaya mengurus SIM secara online sama dengan offline.

Namun jika ingin menerbitkan SIM baru, And tetap diharuskan datang ke kantor terdekat. Untuk melakukan tes dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 13 Maret 2021: Mengeluh Adalah Bentuk Kejujuran Leo, Buat Momen Romantis Scorpio!

Baca Juga: Cegah Akun Instagram Dibajak, Ini 4 Tips untuk Mengamankannya

Ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun 2021, kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitan. Sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir.

Untuk lebih jelas berikut ini biaya bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

1. SIM A : Biaya Rp80 ribu

2. SIM B1: Biaya Rp80 ribu

3. SIM B2 : Biaya Rp 80 ribu

4. SIM C : Biaya 75 ribu

Baca Juga: 29 Tanda dan Arti Kedutan di Mata hingga Bibir Lengkap, Menandakan Ajal Sudah Dekat hingga Rezeki Berlimpah

5. SIM C1 : Biaya Rp75 ribu

6. SIM C2 : Biaya 75 ribu

7. SIM D : Biaya 30 ribu

8. SIM D 1 : Biaya Rp30 ribu

9. SIM Internasional : Biaya Rp225 ribu

Seperti diketahui bahwa situasi saat ini sedang dalam kondisi Covid-19 yang membuat segala aktivitas di luar dibatasi, termasuk untuk membuat SIM.

Baca Juga: Bantuan Sosial RP300 Ribu Cair, Cara Daftar dan Cek di dtks.kemensos.go.id

Oleh karena itu, untuk memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Untuk membuat SIM secara online, pertama Anda harus login ke website resmi Korlantas.

Sebelum itu Anda harus menyiapkan beberapa syarat untuk membuat SIM, di antaranya sebagai berikut:

1. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

2. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.

Baca Juga: 6 Jenis Serangan yang Dilakukan oleh Hacker dalam Proses Hacking

Jika persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya buka laman Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online

1. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.

2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim

4. Jika Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email

5. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

Baca Juga: Turnamen Pramusim 2021, Persik Kediri Tambah Empat Amunisi Baru

6. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

7. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

8. SIM Anda telah selesai dibuat.*** 

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler