Kemendikbud Beri Aturan baru Tentang pakaian Sekolah Hingga Pakaian Adat, Ini Aturannya

- 10 Oktober 2022, 21:31 WIB
Kemendikbud Beri Aturan baru Tentang pakaian Sekolah Hingga Pakaian Adat, Ini Aturannya
Kemendikbud Beri Aturan baru Tentang pakaian Sekolah Hingga Pakaian Adat, Ini Aturannya /wacaberita/

Seragam Nasional

Untuk peserta didik SD/SDLB wajib mengenakan seragam dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.

Sementara peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.

Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis pada saat upacara bendera.

Baca Juga: Lagu 7 Samudera Versi Koplo Oleh Difarina Indra Della Berhasil Trending Di YouTube Untuk Musik, Ini Liriknya

Lebih lanjut, seragam nasional yang digunakan saat upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:

Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.
Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Seragam Pramuka

Untuk seragam pramuka, model dan warnanya harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Halaman:

Editor: Akmal Barokah Al Husaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah