Syarat Mendapatkan Set Top Box atau STB TV Digital dari Kominfo, Dampak Migrasi TV Analog ke TV Digital

- 22 Februari 2022, 17:23 WIB
Untuk mendukung migrasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagikan secara Gratis Set Top Box atau STB.
Untuk mendukung migrasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagikan secara Gratis Set Top Box atau STB. /Kominfo/Pixabay/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pelaksanaan migrasi dari TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) segera dilakukan.

Untuk mendukung migrasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagikan secara Gratis Set Top Box atau STB sebagai perangkatnya.

Perangkat STB ini akan memudahkan masyarakat untuk memiliki TV digital meski sebelumnya yang digunakan adalah tv analog.

Hal ini dilakukan seiring dengan pembatasan akses siaran dan migrasi TV analog ke TV digital dengan kualitas yang lebih baik lagi.

Ada sebanyak 6,7juta perangkat Set Top Box atau STB yang telah disiapkan oleh Kominfo dan akan dibagikan secara gratis.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Kominfo Menduga dari Sistem PeduliLindungi

Sebagai sebuah informasi, penerima STB gartsi ini adalah masyarakat yang terkena dampak karena adanya migrasi tersebut dan telah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Tahap pertama TV digital atau Analog Switch Off ini akan dimulai pada 30 April 2022 mendatang.

Di saat yang sama, semua siaran TV analog akan dimatikan di beberapa wilayah yang itu masuk pada penjadwalan ASO tahap 1.

Lalu bagaimana syarat mendapatkan bantuan STB secara gratis tersebut? dikutip dari laman resmi Kominfo, berikut syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia

Hal ini dibuktikan dengan KTP dan tergolong dalam rumah tangga miskin serta mereka yang punya TV analog.

Baca Juga: Awas! Foto Selfie Pegang KTP Bisa Dijual, Kominfo: Beredar di Media Sosial

2. Kartu Keluarga

Kartu Keluarga ini akan digunakan sebagai pelengkap penerima bantuan STB gratis dari Kominfor tersebut.

3. Data penerima sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

4. Domisili penerima bantuan tersebut berada dalam target migrasi TV analog ke TV digital.

Perubahan TV analog ke TV digital ini dipastikan tidak akan mengganggu masyarakat Indonesia untuk tetap menikmati tayangan TV.

Itulah informasi mengenai syarat penerima bantuan STB secara gratis dari Kominfo. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah