Aksi Arogan Pengemudi Fortuner di Jakarta Selatan Akhirnya Dijerat Pasal 406 KUHP

14 Februari 2023, 06:53 WIB
Aksi arogan pengemudi mobil Fortuner di Jakarta Selatan /Tangkap layar Facebook/ Mpriet Ayahnya Geraldo

TRENGGALEKPEDIA.COM - Viral aksi arogan pengemudi Mobil Fortuner yang menyerang mobil Brio warna kuning, di Jakarta Selatan ini sempat mengundang berbagai raaksi dan komentar dari para Netizen tentunya. Tak hanya itu. 

Akibat ulahnya pengemudi Mobil Fortuner dijerat pasal 406 KUHP.

Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidik. Setelah penyidik menemukan unsur pidana yang telah dilakukan GR yang statusnya saat ini menjadi tersangka. 

Video rekaman detik-detik aksi arogansi pengendara Fortuner itu diunggah oleh korban yang direkam oleh pengendara mobil di belakangnya dan viral di media sosial Twitter.

Berikut bunyi Pasal 406 KUHP Ayat (1) dan (2).

Baca Juga: Viral Aksi Arogan Mobil Fortuner di Jakarta Selatan Dini Hari

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”

“Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”

Sebelumnya pengendara Mobil Fortuner ini terbukti merusak mobil Brio berwarna kuning yang terjadi di daerah Senopati Jakarta Selatan pada minggu 12 Februari 2023 dino hari sekitar pukul 02:00 WIB. 

Kejadian yang sempat terekam dan beredar pada sebuah video yang viral di Sosial Media, dalam video yang beredar pengendara mobil Fortuner terlihat sangat arogan pengemudi tersebut tampak membawa samurai dan softgun, yang digunakan untuk merusak kaca mobil Brio berwarna kuning itu hingga kaca mobil bagian depan pecah.

Trunoyudo juga berpesan agar para pengendara baik roda dua maupun empat untuk menerapkan menaati aturan berlalu lintas guna menjaga keamanan bersama.

 Dia juga berharap kejadian tindakan arogansi seperti itu tidak terulang kembali.

Baca Juga: Viral Hanya dengan Uang 10.000, Pria di Wonogiri Bisa Makam 3 Kali Sehari

Menurut keterangan Dari Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kedua belah pihak ini sempat bermusyawarah tetapi tidak ada jalan keluar antara kedua belah pihak dan akhirnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu.

Korban yang merupakan warga pondok Cabe, mengaku Sebelum terjadi also arogan tersebut, korban sempat menegur pengemudi Toyota Fortuner hitam karena berkendara melawan arah.

Dugaan awal Dari kejadian ini sehingga membuat Mobil Fortuner itu mengejarnya hingga sampai di TKP kejadian tersebut. 

Kejadian ini sempat menyita perhatian Menko Polhukam bapak Mahfud MD, dan dari kasus ini Pak Mahfud MD meminta kepada para polisi untuk mengusut tuntas kejadian ini.

Beliau bahkan menyebut kejadian ini seperti film Gangster. ***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler