Diduga Sebagai Tempat Prostitusi, Warung di Ponorogo Ditutup Paksa oleh Warga

- 10 Februari 2023, 11:14 WIB
Warung di Demangan Ponorogo di Tutup Paksa Oleh Warga, Diduga  Sebagai Tempat Prostitusi
Warung di Demangan Ponorogo di Tutup Paksa Oleh Warga, Diduga Sebagai Tempat Prostitusi /Instagram / @ponorogo.update/

 

TRENGGALEKPEDIA.COM - Warga beserta sejumlah petugas mendemo dan melakukan penutupan secara paksa warung kopi di Ponorogo.

Lokasi yang diduga sebagai tempat prostitusi tersebut berada di Desa Demangan Kecamatan Siman, Ponorogo.

Penutupan tersebut berlangsung Kamis 9 Februari 2023. Sejumlah warga dan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggeruduk dan menutup paksa warung kopi yang berada tepat di depan SPBU Desa Demangan tersebut. 

Penggrebekan yang diduga sebagai tempat prostitusi itu berada d ruas jalan Ponorogo - Trenggalek sehingga membuat warga sekitar turut menyaksikan.

Baca Juga: Kronologi Gempa Papua 5,4 SR yang Mengakibatkan 700 Warga Mengungsi dan 4 Warga Meninggal

Sebelum melakukan penutupan secara permanen, sempat ada perdebatan antara Satpol PP dengan warga sekitar.

Warga mendesak petugas untuk membongkar warkop tersebut, namun disisi lain Satpol PP masih menunggu instruksi agar memiliki dasar hukum untuk dalam melakukan tindakannya.

Hingga akhirnya ada kesepakatan antara petugas dengan pemilik warkop untuk membuat surat pernyataan dan menandatangani surat penutupan warung secara permanen. 

Setidaknya terdapat 14 warung kopi yang diduga kuat menjadi tempat prostitusi.

Hal ini terlihat karena di belakang warung kopi tersebut terdapat kamar atau bilik asmara.  

Baca Juga: Apa Itu Twitter Blue yang Trending Topik di Twitter? Berikut Penjelasannya

Sebelum adanya penutupan, di warung yang diduga sebagai tempat prostitusi tersebut ada kejadian seseorang yang meninggal di salah satu warung dengan dugaan kuat karena over dosis obat kuat. 

Joko yang merupakan salah satu pemilik warung tersebut mengatakan siap jika warung miliknya akan ditutup, namun meminta petugas untuk memberikan solusi. 

Setelah ada kesiapan dan surat pernyataan akan menutup warung kopi tersebut, jika kembali dibuka dan beroperasi, maka petugas akan memproses ke jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku. ***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x