Fakta Pengambilan Pulau Kalimantan oleh China atas Utang Indonesia: Ketentuan Undang-Undang

- 16 Juli 2021, 12:55 WIB
Fakta Pengambilan Pulau Kalimantan oleh China atas Utang Indonesia: Ketentuan Undang-Undang
Fakta Pengambilan Pulau Kalimantan oleh China atas Utang Indonesia: Ketentuan Undang-Undang /Kolase Foto Setkab RI / Instagram @realxijinping/

Sementara itu, pada Diktum Pasal 49 Ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2004 menyatakan 'barang milik negara/daerah dilarang diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan pemerintah pusat/daerah'.

Tak hanya itu, dalam Ayat 5 juga menyatakan 'barang milik negara/daerah dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman'.

Baca Juga: China Minta Pulau Kalimantan sebagai Jaminan Utang Indonesia: Cek Fakta

Sedangkan dalam video yang diunggah di YouTube berjudul "BERITA TERKINI ~ JKW MENGUNDURKAN DIRI, PULAU KALIMANTAN TERANCAM SEBAGAI JAMINAN UTANG KE CHINA?", menyebutkan jika pihak China meminta Pulau Kalimantan sebagi jaminan utang Indonesia.

Faktanya, tidak ada informasi valid terkait Pulau Kalimantan yang dijadikan jaminan utang.

Bahkan, dalam video tersebut juga menyebutkan jika Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengundurkan diri.

Sebagai informasi, kumpulan dan kolase foto yang terdapat pada video tersebut merupakan foto pertemuan usai pembukaaan Forum The Belt and Road untuk Kerja Sama Internasional (BRF) pada Mei 2017 lalu.

Tak hanya itu, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat mengklarifikasi kabar hoaks mengenai pertemuan antara Presiden Jokowi dan Presiden China Xi Jinping.

Terlabih lagi, pertemuan antara kedua presiden tersebut dikaitkan jika terjadi pmembahasan mengenai jual beli Pulau Kalimantan.

“Klaim bahwa Presiden Joko Widodo menjual tanah lebih murah ke perusahaan Tiongkok adalah salah. Faktanya, Presiden ingin harga jual tanah untuk investasi lebih murah agar relokasi perusahaan asing yang ada di Tiongkok masuk ke Indonesia,” dikutip dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x