TRENGGALEKPEDIA.COM - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar kedatangan China hingga mengklaim jika Presiden Xin Jinping meminta Pulau Kalimantan sebagai jaminan utang Indonesia.
Kabar tersebut menyebar setelah sebuah video diunggah di YouTube, Titik Tumpu pada Selasa, 13 Juli 2021.
Lantas, seperti apa faktanya mengenai pengalihan aset negara untuk menjadi jaminan utang?
Fakta
Terkait perkara utang Indonesia yang viral beberapa waktu ini, menyebutkan jika China meminta Pulau Kalimantan sebagai jaminannya.
Namun, berdasarkan penelusuran tim Trenggalekpedia.com, penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai jaminan utang luar negeri adalah tindakan melanggar hukum.
Mengapa penggunaan BMN bisa melanggar hukum?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004, mengatur tentang pembendaharaan negara tegas mengatur BMN tidak dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman utang luar negeri.