Fakta Pengambilan Pulau Kalimantan oleh China atas Utang Indonesia: Ketentuan Undang-Undang

- 16 Juli 2021, 12:55 WIB
Fakta Pengambilan Pulau Kalimantan oleh China atas Utang Indonesia: Ketentuan Undang-Undang
Fakta Pengambilan Pulau Kalimantan oleh China atas Utang Indonesia: Ketentuan Undang-Undang /Kolase Foto Setkab RI / Instagram @realxijinping/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar kedatangan China hingga mengklaim jika Presiden Xin Jinping meminta Pulau Kalimantan sebagai jaminan utang Indonesia.

Kabar tersebut menyebar setelah sebuah video diunggah di YouTube, Titik Tumpu pada Selasa, 13 Juli 2021.

Lantas, seperti apa faktanya mengenai pengalihan aset negara untuk menjadi jaminan utang?

Baca Juga: Update! Fakta Presiden China Ambil Pulau Kalimatan dari Indonesia Sebagai Jaminan Utang, Ini yang Sebenarnya

Fakta

Terkait perkara utang Indonesia yang viral beberapa waktu ini, menyebutkan jika China meminta Pulau Kalimantan sebagai jaminannya.

Namun, berdasarkan penelusuran tim Trenggalekpedia.com, penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai jaminan utang luar negeri adalah tindakan melanggar hukum.

Mengapa penggunaan BMN bisa melanggar hukum?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004, mengatur tentang pembendaharaan negara tegas mengatur BMN tidak dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman utang luar negeri.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x