Presiden Sudah Ketok Palu! Kenaikan Dana Gaji PNS 8 Persen 2024 Golongan 3 Masa Kerja 20 Tahun Capai Rp3,9 Jt

21 Desember 2023, 18:30 WIB
Presiden sudah ketok palu tentang kenaikan dana gaji PNS golongan 3 /Sekretariatan Negara/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Presiden Jokowi secara resmi telah ketok palu dan mengumumkan mengenai kenaikan dana gaji PNS golongan 3 dengan masa kerja sudah 20 tahun.

Kenaikan dana gaji PNS yang akan cair tahun 2024 untuk golongan 3 masa kerja 20 tahun ini mencapai Rp3.900.000

Kabar baik dari Presiden Jokowi ini tentu memberi kabar bahagia, terlebih PNS yang masuk dalam golongan 3.

Apalagi kenaikan dana gaji PNS 8 persen tersebut telah masuk dalam rencana anggaran APBN tahun 2024, sehingga tinggal menunggu waktu saja.

Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu, Ini 5 Langkah Mudah Otentikasi Agar Pencairan Kenaikan Dana Gaji Januari 2024 Lancar

Naiknya dana gaji PNS 8 persen merupakan kepedulian pemerintah kepada para PNS yang selama ini telah berbedikasi kepada negara.

Sehingga PNS yang selama ini telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran berhak mendapatkan hak kenaikan tersebut.

Adapun rincian tabel estimasi dana gaji PNS yang naik 8 persen semua golongan 1 hingga 4:

Baca Juga: Berkah UU ASN Tahun 2023, PNS dan PPPK Mendapat 7 Komponen Penghargaan dan Pengakuan dari Presiden Jokowi

PNS Golongan I 

Masa kerja 3 tahun senilai Rp1,800,000

Masa kerja 5 tahun senilai Rp1,900,000

Masa kerja 9 tahun senilai Rp2.000,000

Masa kerja 15 tahun senilai Rp2,200,000

Masa kerja 20 tahun senilai Rp2,300,000

Baca Juga: 2024 Tahunya PNS dan PPPK, Ini Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS dan PPPK yang Melimpah Tahun 2024

PNS Golongan II

Masa kerja 3 tahun senilai Rp2,300,000

Masa kerja 5 tahun senilai Rp2,400,000

Masa kerja 9 tahun senilai Rp2,600,000

Masa kerja 15 tahun senilai Rp2,8,00,000

Masa kerja 20 tahun senilai Rp3.000.000

PNS Golongan III

Baca Juga: Sudah Sah Naik 8 Persen, Ini 5 Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS 2024, Cair di Tanggal dan Bulan Ini 

Masa kerja 20 tahun senilai Rp3.900.000

PNS Golongan IV 

Masa kerja 20 tahun senilai Rp4.800.000

Itulah informasi mengenai kenaikan dana gaji PNS golongan 3 dengan masa kerja 20 tahun.

Sebagai sebuah catatan, besaran dana gaji di atas tentu belum ditambahkan dengan beragam tunjangan PNS. Sehingga bisa dipastikan besarannya sangat fantastis.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler