Sudah Sah Naik 8 Persen, Ini 5 Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS 2024, Cair di Tanggal dan Bulan Ini 

- 20 Desember 2023, 16:27 WIB
Ilustrasi 5 komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang cair 2024
Ilustrasi 5 komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang cair 2024 /Antara/Makna Zaezar/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Selamat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena Tunjangan Hari Raya (THR) mengalami kenaikan di tahun 2024.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, THR yang akan diterima oleh PNS ini akan mengalami kenaikan 8 persen.

Naiknya THR PNS ini berkaitan dengan naiknya gaji pokok sebesar 8 persen. artinya, pemberian THR akan mengacu pada kenaikan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Tahun 2024, Melonjak Naik 8 Persen hingga 12 Persen

Tak hanya THR yang naik 8 persen, PNS diwaktu yang bersamaan akan mendapatkan pencairan gaji ke 13.

Sehingga PNS dipastikan akan menerima THR dan gaji ke 13 dengan kenaikan sebesar 8 persen.

Lalu kapan pembayaran THR dan gaji ke 13 ini dilakukan di tahun 2024?

Baca Juga: Ingin Ajukan Pensiun PNS Dini? Ini Ketentuan, Syarat dan Dokumen Pengajuan Sebagaimana PP Nomor 11 Tahun 2017

Pemerintah sejauh ini belum mengumumkan aturan baru yang merubah PP Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 untuk PNS.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x