TRENGGALEKPEDIA.COM - Selamat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena Tunjangan Hari Raya (THR) mengalami kenaikan di tahun 2024.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, THR yang akan diterima oleh PNS ini akan mengalami kenaikan 8 persen.
Naiknya THR PNS ini berkaitan dengan naiknya gaji pokok sebesar 8 persen. artinya, pemberian THR akan mengacu pada kenaikan tersebut.
Tak hanya THR yang naik 8 persen, PNS diwaktu yang bersamaan akan mendapatkan pencairan gaji ke 13.
Sehingga PNS dipastikan akan menerima THR dan gaji ke 13 dengan kenaikan sebesar 8 persen.
Lalu kapan pembayaran THR dan gaji ke 13 ini dilakukan di tahun 2024?
Pemerintah sejauh ini belum mengumumkan aturan baru yang merubah PP Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 untuk PNS.