Alhamdulillah Terima Gaji Rp4.575.312, PNS Golongan 3A PNS Masa Kerja 0-32 Tahun Dapat Anggaran Rp35 Triliun

23 Desember 2023, 12:06 WIB
Gaji PNS per bulan mencapai Rp.4.575.312 dari anggaran Rp35 triliun dari pemerintah /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Tahun 2024 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang patut untuk mengucapkan Alhamdulillah karena gaji per bulan mereka bertambah.

PNS golongan 3A dengan PNS masa kerja 0 sampai 32 tahun akan menerima kenaikan gaji yang cukup fantastis, yaitu menjadi Rp4.575.312 per bulan.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp35 Triliun untuk PNS golongan ini dan sudah masuk APBN 2024.

Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PNS Tahun 2024 di 15 Instansi Ini Menggunakan Skema Single Salary, Ada Pemerintah Banyuwangi

Gaji yang akan dikirim per bulan ini tentunya akan membuat rekening PNS semakin gendut di tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen.

Jika membandingkan dengan angka sebelum adanya kenaikan gaji 8 persen, PNS golongan 3a tidak akan mendapat gaji pokok seperti sebelumnya, yaitu Rp2,5 juta hingga Rp4,2 juta.

PNS golongan 3A dengan PNS masa kerja 0-1 tahun yang awalnya mendapat gaji per bulan Rp2,5 juta, kini naik menjadi Rp2,7 juta.

Baca Juga: Skema Single Salary Buat Gaji PNS Tahun 2024 Naik Drastis, Diprediksi Terima Rp8.539.000 hingga Rp11.921.200

Sedangkan PNS golongan 3A dengan PNS masa kerja paling banyak, yaitu 32 tahun yang awalnya Rp4,2 juta bertambah menjadi Rp4,5 juta.

Perbedaan gaji PNS golongan 3A ini memang disesuaikan dengan seberapa lama PNS masa kerja seorang PNS. 

Adapun rincian gaji PNS setelah mengalami kenaikan sebagai berikut: 

PNS masa kerja 0-1 tahun menjadi Rp2.785.752

Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024, Prediksi Gaji Bulanan Capai Rp4.957.008 Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023

PNS masa kerja 2-3 tahun menjadi Rp2.873.556

PNS masa kerja 4-5 tahun menjadi Rp2.996.460

PNS masa kerja 6-7 tahun menjadi Rp3.057.372

PNS masa kerja 8-9 tahun menjadi Rp3.163.428

PNS masa kerja 10-11 tahun menjadi Rp3.252.960

PNS masa kerja 12-13 tahun menjadi Rp3.355.452

PNS masa kerja 14-15 tahun menjadi Rp3.461.076

PNS masa kerja 16-17 tahun menjadi Rp3.570.156

PNS masa kerja 18-19 tahun menjadi Rp3.682.584

PNS masa kerja 20-21 tahun menjadi Rp3.798.576

PNS masa kerja 22-23 tahun menjadi Rp3.918.132

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS di Kemenag Tahun 2024 Naik 80 Persen, Golongan Ini Sangat Fantastis, Tembus Rp29.085.000

PNS masa kerja 24-25 tahun menjadi Rp4.041.576

PNS masa kerja 26-27 tahun menjadi Rp4.168.908

PNS masa kerja 28-29 tahun menjadi Rp4.300.128

PNS masa kerja 30-31 tahun menjadi Rp4.435.560

PNS masa kerja 32+ tahun menjadi Rp4.575.312

Jika mengacu dari rincian di atas, maka PNS golongan 3A dengan masa kerja 32 tahun mendapat nominal yang paling banyak.

Itulah informasi mengenai estimasi gaji PNS golongan 3a PNS masa kerja 0 sampai 32 tahun yang mengalami kenaikan 8 persen.***\

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler