TRENGGALEKPEDIA.COM – Kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS tahun 2024 ini tentunya memberikan kabar yang baik.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, pensiunan PNS akan mendapatkan update kenaikan gaji bulanan sebesar 12 persen.
Setelah pemerintah mengumumkan tentang kenaikan ini, maka aturan gaji bulanan PNS tidak lagi menggunakan UU yang lama.
Karena dengan adanya penambahan gaji pensiunan PNS 12 persen , maka tabel tahun 2024 secara otomatis akan mengalami perubahan.
Meski sejauh ini belum ada aturan baru tentang bagaimana rincian gaji pensiunan PNS setelah naik, namun ini hanya soal waktu.
Artinya, pensiunan PNS akan tetap menerima gaji yang naik 12 persen tahun 2024 mendatang.
Meski belum keluar, berikut ini Tim Trenggalekpedia telah membuat prediksi tabel gaji pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan 12 persen: