TRENGGALEKPEDIA.COM – PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag tentu tidak hanya akan mendengar kabar bahagia tentang kenaikan gaji 8 persen.
PNS di Kemenag juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang naik sebesar 80 persen pada tahun 2024.
Dengan beberapa mekanisme dan aturan yang berlaku, PNS Kemenag akan menerima realisasi ini pada Januari 2024.
Sehingga gaji pokok yang alami kenaikan akan ditambah dengan tunjangan kinerja yang nominalnya sangat fantastis.
Tukin yang akan diterima oleh PNS di Kemenag ini paling rendah adalah Rp1,9 juta dengan penyesuaian golongan.
Sementara Tukin paling tinggi mencapai Rp29 juta dan juga akan disesuaikan dengan jenis golongan PNS tersebut.
Nominal Tukin memang terbilang fantastis karena secara keseluruhan, tukin PNS Kemenag naik hingga 80 persen.