TRENGGALEKPEDIA.COM – Skema single salary akan diterapkan pemerintah dalam sistem pencairan gaji PNS tahun 2024
Prediksi BKN, dengan menggunakan skema single salary ini, gaji PNS akan mengalami kenaikan yang cukup drastis.
Misalnya saja, PNS dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 16 nominal gaji mereka akan naik hingga Rp8.539.000. Sedangkan untuk PNS JPT 27 tembus diangka Rp11.921.200.
Skema single salary sendiri merupakan gabungan antara gaji pokok bulanan dengan tunjangan PNS ke dalam satu sitem.
Sistem ini tentu diharapkan bisa memberi kemudahan dari sisi administratif dan di sisi lain sebagai upaya transparan dari segi finansial
Keputusan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para PNS.
Kombinasi antara kenaikan persentase gaji pokok dan sistem single salary tentu diharapkan bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi para PNS.