PNS di Kementerian Keuangan Mendapat Tunjangan Kinerja Rp. 46.950.000, Ini Tabel Lengkapnya

26 Desember 2023, 20:37 WIB
Tukin PNS Kemenkeu capai Rp. 46.950.000 /ANTARA/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) dengan nominal yang fantastis.

Tukin yang akan diterima oleh PNS di Kemenkeu tahun 2024 ini mencapai Rp. 46.950.000 untuk kelas jabatan paling tinggi, yaitu 17.

Adapun rincian tabel tunjangan kinerja PNS di Kemenkeu tahun 2024 sebagai berikut:

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Jabatan Administrasi di Kabupaten Banyuwangi Bakal Naik Jika Gunakan Skema Single Salary

PNS kelas 27 nominal tukin sebesar Rp. 46.950.000

PNS kelas 26 nominal tukin sebesar Rp. 41.550.000

PNS kelas 25 nominal tukin sebesar Rp. 36.770.000

PNS kelas 24 nominal tukin sebesar Rp. 32.540.000

PNS kelas 23 nominal tukin sebesar Rp. 24.100.000

PNS kelas 22 nominal tukin sebesar Rp. 21.330.000

PNS kelas 21 nominal tukin sebesar Rp. 18.880.000

Baca Juga: Gaji Bulanan Paling Besar, PNS Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2024 Terima Gaji Rp 11.921.200 Per Bulan

PNS kelas 20 nominal tukin sebesar Rp. 16.700.000

PNS kelas 19 nominal tukin sebesar Rp. 13.670.000

PNS kelas 18 nominal tukin sebesar Rp. 12.370.000

PNS kelas 17 nominal tukin sebesar Rp. 10.947.000

PNS kelas 16 nominal tukin sebesar Rp. 8.458.000

PNS kelas 15 nominal tukin sebesar Rp. 7.474.000

PNS kelas 14 nominal tukin sebesar Rp. 6.349.000

Baca Juga: Nominal Gaji Pokok Capai Rp 8.944.822 Per Bulan, Ini Tabel Gaji PNS Posisi Jabatan Fungsional Tahun 2024

PNS kelas 13 nominal tukin sebesar Rp. 5.079.000

PNS kelas 12 nominal tukin sebesar Rp. 4.837.000

PNS kelas 11 nominal tukin sebesar Rp. 4.607.000

PNS kelas 10 nominal tukin sebesar Rp. 4.388.000

PNS kelas 9 nominal tukin sebesar Rp. 4.179.000

PNS kelas 8 nominal tukin sebesar Rp. 3.980.000

PNS kelas 7 nominal tukin sebesar Rp. 3.864.000

PNS kelas 6 nominal tukin sebesar Rp. 3.611.000

PNS kelas 5 nominal tukin sebesar Rp. 3.375.000

Baca Juga: PNS Jabatan Administrasi Dapat Gaji Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800 Tahun 2024 Jika Pakai Skema Single Salary

PNS kelas 4 nominal tukin sebesar Rp. 3.154.000

PNS kelas 3 nominal tukin sebesar Rp. 2.948.000

PNS kelas 2 nominal tukin sebesar Rp. 2.755.000

PNS kelas 1 nominal tukin sebesar Rp. 2.575.000

Itulah informasi mengenai tukin yang akan diterima PNS tahun 2024 di lingkungan Kementerian Keuangan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler